Negara, DENPOST.id
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama Karantina Gilimanuk, Senin (8/8/2022) sore mengamankan dua ton kulit sapi tanpa dokumen di Pelabuhan Gilimanuk (pos II ) Lingkungan Jineng Agung ,Kelurahan Gilimanuk, Melaya.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, mengatakan, dua ton kulit sapi yang dikemas dalam 200 plastik bening itu diangkut dengan mobil pikap.
“Kulit sapi tersebut tanpa dilengkapi dokumen sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak,” terangnya.
Kulit sapi tersebut dibawa SR dari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dari keterangan SR, kulit sapi tersebut milik seseorang yang tidak diketahui namanya yang diangkut di pinggir jalan di wilayah Probolinggo – Jatim tujuan Mengwi – Badung.
Dia diminta membawa kulit sapi itu berawal dari melihat kendaraan L-300 berhenti di pinggir jalan raya dengan memasang segitiga tanda bahaya. Sebagai sesama sopir, SR berniat menghampiri dan diketahui as roda kendaraan patah. Sopir kendaraan tersebut kemudian meminta bantuan SR untuk mengoper barang berupa kulit sapi untuk selanjutnya dibawa ke Mengwi – Badung (Terminal Mengwi ).
Untuk membawa kulit sapi itu dia diberikan ongkos sebesar Rp 1.500.000.
Setelah diamankan, Kapolsek Gilimanuk mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Karantina Gilimanuk.
Setelah dikoordinasikan kemudian dua ton kulit sapi yang dikemas dalam 200 plastik bening dan 7 karung plastik yang berisikan kulit sapi seberat 250 kilogram tanpa dilengkapi dokumen ditolak dan dikembalikan ke Jawa. (120)