
Gianyar, DENPOST.id
Anggota Polsek Denpasar Timur bekerjasama dengan Polsek Gianyar, berhasil menangkap pelaku pencurian khusus rumah kosong tersangka Ida Made Wiyanta (41) asal Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling, Bebandem, Karangasem. Dalam aksinya, residivis ini menyasar rumah kosong, baik siang dan malam.
Bila rumah sasaran kosong, lelaki ini langsung masuk dan mengambil barang- barang berharga, seperti perhiasan dan uang. Hasil rekontruksi dan dicocokkan di TKP, tersangka beraksi di lima TKP di wilayah hukum Polsek Gianyar. Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan main judi tajen.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H., Selasa (9/8/2022), mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Timur. Sebab, tersangka Wiyanta selain beraksi di wilkum Gianyar juga di wilayah Denpasar.
Kapolsek Putra Astawa mengatakan tersangka Wiyanta ini sudah tiga kali keluar masuk penjara. Bahkan saat diamankan polisi, Wiyanta ini baru saja keluar dari tahanan kasus pencurian yang ditangani Polsek Dentim. “Ini yang keempat kalinya pelaku diamankan,” jelas Kapolsek Gianyar.
Modusnya, bapak satu anak ini mendatangi rumah-rumah warga secara acak. “Ada banyak TKP yang disasar. Untuk wilayah Gianyar kurang lebih lima kali beraksi,” jelas Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (116)