
Singaraja, DENPOST.id
Upaya penggeledahan lanjutan dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (9/8/2022), di kediaman tersangka NAW ( Ketua LPD Anturan). Penggeledahan menurunkan 10 orang tim Kejari Buleleng, dan dilaksanakan atas seijin dari pemilik rumah dalam hal ini istri tersangka NAW.
Selain itu, penggeledahan di saksikan juga Perbekel Desa Anturan, Kelian Adat Desa Anturan, dan Babinkantibmas Desa Anturan. “Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 15.00 Wita, berhasil mengamankan 4 buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan. Penggeledahan yang berlangsung 2 jam berjalan dengan lancar yang selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara, SH.
Sebelumnya di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Wita, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng menerima kedatangan dari delapan orang pengurus (dengan inisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR) yang bertujuan untuk mengembalikan uang reward kavling tanah LPD Desa Adat Anturan, serta menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya mereka masing-masing.
Adapun 6 orang menyerahkan uang reward kapling tanah LPD Desa Adat Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng masing-masing sebesar Rp10 juta, sehingga jumlah total sebesar Rp60 juta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Kemudian dua orang (atas nama PS dan KR) menggembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp1.750.000 dan sebesar Rp1 juta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sedangkan sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp30 juta-an akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Selain mengembalikan uang reward kavling tanah mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan. Polis Asuransi Jiwasraya tersebut, sudah direstrukturisasi dikarenakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat, sehingga polis asuransi mereka (yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara berahap selama 4 kali sampai dengan tahun 2025. Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” imbuhnya.
Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp547.750.000. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp620 juta, sehingga kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp1.167.750.000. (118)