
Bangli, DENPOST.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli, melakukan penyegelan sementara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Hotel and Cruise Line Collage, Selasa (9/8/2022). Tindakan tegas ini dilakukan lantaran LPK ini masih tersangkut masalah hukum.
Di mana sebelumnya LPK yang beralamat di Dusun Cekeng, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini diduga sempat memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI ) secara ilegal
Kasatpol PP Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Suryadarma mengungkapkan penyegelan yang dilakukan tersebut, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi sebagai hasil sidak yang dilakukan Komite 1 Bidang Hukum DPD RI, Arya Wedakarna, beberapa waktu lalu.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk di depan gedung kampus yang bertuliskan semua aktivitas LPK diberhentikan hingga selesainya proses hukum yang sedang berlangsung. “Tadi sempat ada penolakan dari pihak kampus, namun setelah kami berikan pengertian baru diijinkan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli, Ni Ketut Wardani menjelaskan penyegelan dilakukan bermula dari adanya dugaan pemberangkatan PMI ilegal, dengan mengunakan visa holiday. Hal ini pun dilaporkan ke Polda Bali pada, Mei lalu.
“Mereka diberangkatkan dengan visa holiday, sehingga terkatung-katung di luar negeri. Beberapa sudah dipulangkan dan ada yang dapat pekerjaan di sana. Banyak juga yang sudah bayar, namun tidak kunjung diberangkatkan,” bebernya.
Dengan kasus itu, Pemda Bangli per tanggal 27 Mei 2022, telah melakukan pembekuan sementara izin operasional dari LPK Brilliant Hotel and Cruise Line Collage. Termasuk juga menonaktifkan kegiatan belajar mengajar di LPK.
Wardani menambahkan dengan adanya kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi LPK di Bangli, dan di Bali agar tidak memberangkatkan calon PMI secara ilegal. (128)