
Singaraja, DENPOST.id
Penyidik Kejari Buleleng, didatangi mantan Bendesa Adat Anturan, Jro Ketut Wedra, selaku
saksi kunci dalam pengelolaan LPD Anturan, di mana posisinya sebagai badan pengawas internal. Ketut Wedra, Rabu (10/8/2022), mengembalikan uang reward dari hasil usaha penjualan tanah kavling LPD Anturan, yang diterima secara pribadi.
Selain itu juga menyerahkan uang reward tanah atas nama KS. Ketut Wedra mendapatkan bagian sebesar Rp59.400.000, sementara KS menerima sebesar Rp49.750.000. Uang tersebut, diserahkan baru sebesar Rp7.500.000 pada Rabu pukul 11.10 Wita.
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara usai pemeriksaan dari pengembalian reward tersebut kepada awak media menjelaskan saat ini jumlah uang tunai yang sudah disita dari pengembalian uang reward mencapai Rp548.600.000. “Untuk pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan dikalkulasikan dengan nilai uang reward baru senilai Rp620 juta,” jelasnya.
Kalau dijumlahkan hasil sitaan secara global dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp1.168.600.000. (118)