
Semarapura, DENPOST.id
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, melakukan penggledahan Kantor LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (11/8/2022). Penggledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD tersebut.
Apalagi penyidik menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.242.903.424.
Dari pantauan di lapangan, Penyidik Kejari Klungkung tiba di Kantor LPD Bakas sekitar pukul 09.30 Wita. Dengan dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap, tim penyidik kejaksaan yang dipimpin Kasi Pidsus, Putu Kekeran langsung memeriksa dokumen dan file-file yang ada di komputer LPD setempat. Setelah diperiksa, sejumlah dokumen kemudian disita dan dimasukan ke dalam box warna putih.
Kasi Intel Kejari Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman mengatakan kalau penggledahan di Kantor LPD Bakas dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. “Penggledahan ini dilakukan terkait penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021,” ungkap Erfandy.
Menurut Erfandy, ada sejumlah dokumen yang disita dalam penggledahan di LPD Bakas. Di antaranya berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak dua box. Setelah melakukan penggledahan, penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang ditemukan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi. (119)