
Negara, DENPOST.id
Permasalahan tanah dihadapi salah seorang janda veteran di Jembrana.
Ketua LVRI Jembrana, I Ketut Gede saat tatap muka veteran di Wantilan Pura Jagatnatha Jembrana, Rabu (17/8/2022) mengatakan, lahan yang ditempati Sayu Komang Heriantini (60) itu dijadikan sebagai asset daerah.
Di hadapan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Ketut Gede mengatakan, Heriantini kini tidak bisa memiliki lahan tanah tersebut setelah dijadikan mess SD.
Ia pun kini berusaha untuk mengawal persoalan ini, bahkan sampai ke Markas Daerah LVRI Bali.
Ia mengakui persoalan ini terjadi sejak zaman orde baru dan telah dimohon pengembaliannya sejak beberapa tahun lalu. “Titik terangnya sampai saat ini tidak ada. Bahkan, janda veteran ini disuruh menyewa lahan itu. Di usia tuanya yang bersangkutan kini tidak punya tanah lain lagi sehingga terpaksa menempati bangunan mess yang ada di tanah itu. Kami berharap bisa dikembalikan lagi ke pemiliknya” ucapnya.
Sayu Komang Heriantini yang berasal dari Desa Tegalbadeng Timur mengatakan, awal persoalan ini saat pemerintah tahun 1982 meminjam lahan seluas 8,9 are milik suaminya I Ketut Matrem (85) untuk digunakan sebagai mess SD N 1 Tegalbadeng Timur.
Saat itu aparat desa setempat meminjam lahan tersebut melalui iparnya yang tidak bisa baca tulis. Saat itu suaminya sedang di Timor Timur untuk tugas ketigakalinya. “Tidak pernah ada bukti pembelian, saksi-saksinya juga banyak. Tapi malah dikatakan sudah dibeli,” kata istri veteran Pembela ini.
Bahkan, pada tahun 2019 sebelum suaminya meninggal, suaminya telah menyelesaikan proses kepemilikan lahan tersebut melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sertifikatnya sudah keluar atas nama suami saya, tapi malah ditarik lagi. Saya tinggal di mess itu, kondisinya juga sudah rusak. Saya tidak punya tempat lain yang bisa saya tempati lagi. Saya berharap bisa dikembalikan. Saya sudah dua kali bersurat,” paparnya.
Setelah mendengar pengaduan tersebut, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Kami sudah catat persoalannya. Tapi kami cari tahu dulu permasalahnnya seperti apa sehingga benang kusutnya bisa diurai. Biar nanti tidak ada pihak yang melanggar aturan. Kami akan tindak lanjuti melalui BPKAD (Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah),” janjinya. (120)