Renon, DENPOST.id
Mantan staf ahli eks Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar pada Selasa (23/8/2022), terdakwa terlihat geleng-geleng kepala.
Putusan majelis hakim tersebut separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan tuntutan 3,5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, I Nyoman Wiguna, saat membacakan putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut. “Selain vonis pidana kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” paparnya.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan. Sementara pertimbangan yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan. “Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap majelis hakim. (124)