
Semarapura, DENPOST.id
Berbagai upaya dilakukan Pemkab Klungkung, untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak, khususnya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kali ini, Pemkab akan memberlakukan penghapusan denda PBB-P2 mulai 1 September hingga 31 Desember 2022.
Cara inipun dilakukan untuk mengurangi piutang PBB-P2 yang kini telah mencapai Rp30 miliar.
Program stimulus penghapusan denda PBB-P2 ini, disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, saat mengikuti Car Free Day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Minggu (28/8/2022).
Stimulus berupa penghapusan denda PBB-P2 ini dikatakan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Program ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2022. Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2,” ujar Suwirta.
Menurut Suwirta, penghapusan denda PBB-P2 ini juga menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Penghapusan denda tersebut, berlaku tidak hanya atas pokok piutang tahun berjalan tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
“Program penghapusan denda ini diharapkan dapat mendorong para wajib pajak untuk membayar pajak dan mengurangi piutang PBB-P2 yang setiap tahun alami penambahan. Sekaligus juga untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Klungkung,” imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Dewa Putu Geriawan. Menurut Dewa Geriawan, piutang PBB-P2 cukup tinggi. Tercatat sejak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Gianyar melakukan pengalihan PBB-P2 pada tahun 2014 lalu, sisa piutang PBB-P2 wajib pajak di Klungkung sudah tercatat Rp22 miliar. Jumlah tersebut, terus mengalami peningkatan hingga tahun ini sudah mencapai Rp30 miliar.
“Kondisi itu perlu kita carikan solusi sekaligus tingkatkan pendapatan dari sektor pajak, yaitu dengan pemberian stimulus agar masyarakat mau bayar PBB-P2,” ungkapnya. (119)