
Kereneng, DENPOST.id
Meski telah tertangkap, tersangka Nova Sandi Prasetia dan Rahman masih memasang wajah tenang seakan tak menunjukan penyesalan. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda. Tersangka Nova ditangkap di toko penjual buah durian Jalan Purnawirawan Raya, Bandar Lampung, Sabtu (27/8/2022) dan tersangka Rahman ditangkap keesokan harinya pada (28/8/2022) saat menjemput Nova di lokasi yang sama.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan, saat ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan. Kemudian petugas menembak kaki kedua tersangka. “Rahman di bagian paha dan bokong kanan dan Nova di betis kiri,” bebernya, Senin (29/8/2022).
Menurut Endang, kasus tersebut terungkap berawal dari penyelidikan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, petugas mendapatkan informasi jika mobil Honda Brio DK 1792 FAL ditawarkan di Situbondo pada 25 Agustus 2022. “Namun nomor fisik kendaraan tidak jelas dan mobil batal ditransaksikan. Dan, 26 Agustus 2022, mobil itu terjual di daerah Boyolali. Kemudian anggota kami berhasil mengamankan mobil itu. Namun kedua tersangka tidak ditemukan di lokasi,” kata Endang.
Kemudian petugas mendapatkan informasi jika kedua tersangka telah mengarah menuju Lampung Selatan. “Mobil tersebut tersangka jual Rp 25 juta. Saat ini mobil itu masih berada di Boyolali,” tutupnya. (124)