
Gianyar, DENPOST.id
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Gianyar, TNI, Polri, dan instansi terkait serta pihak Perbekel Desa Tulikup, Gianyar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah pelanggaran di Jalan By-pass Prof. IB. Mantra, Desa Tulikup, Gianyar, Kamis (8/9/2022) malam.
Dalam sidak yang menyasar warung remang-remang dan diduga menjadi tempat esek-esek itu, tim gabungan tidak menemukan 15 warung yang buka. Di mana, semua warung remang-remang tutup dan dikunci. Bahkan banyak lampu padam dan ada juga dinyalakan.
Petugas gabungan kemudian memasang imbuan di masing-masing warung. Isi imbauan itu, yakni Tempat ini dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Gianyar dan Satpol PP Provinsi Bali, karena diduga berpotensi melanggar Perda Kabupaten Gianyar No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kabid Penegakan Hukum Pol PP Provinsi Bali, I Ketut Sudibya mengatakan pihaknya melakukan sidak karena ada laporan banyaknya pelanggaran di wilayah ini. Termasuk maraknya warung remang-remang yang diduga menyedikan jasa esek-esek.
Namun sayang, sidak ini diduga bocor, sehingga warung tidak ada yang buka. (116)