Gianyar, DENPOST.id
Tidak terima anjing peliharaan kena serempet sepeda motor, seorang warga negara asing (WNA), Jonathon Eyles (36) kewarganegaraan Australia, nekat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga I Made Andi Sentana (28) alamat Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud, Gianyar.
Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Cempaka Putih, Banjar Panestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 10.30 Wita. Tak terima dianiaya, korban melapor ke Mapolsek Ubud.
Pelaku Jonathon Eyles, akhirnya berhasil diamankan di sebuah vila di Banjar Panestanan Kelod, Desa Sayan, Ubud, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Ubud, Kompol IGN Yudistira, S.H, M.H., Senin (12/9/2022), menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu sekitar pukul 10.30 Wita, korban Andi Sentana mengendarai sepeda motor DK 4090 LL melintas di Jalan Cempaka Putih, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan. Saat korban mengendarai motor, tiba-tiba seekor anjing milik pelaku Jonathon Eyles menyerang dan kena serempet motor korban.
Tak terima anjing kena serempet, pelaku mengejar korban. Tanpa babibu, pelaku menarik bahu kanan korban pada saat masih di atas motor. Bukan di situ saja, pelaku mendorong kepala belakang korban. Hal itu, membuat korban terjatuh bersama sepeda motornya. Tak terima dianiaya, korban pun melapor ke Mapolsek Ubud.
Kapolsek Ubud, IGN Yudistira menerima laporan korban langsung memerintahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Polisi menelusuri keberadaan pelaku di seputaran Penestanan. Polisi juga mencari rekaman CCTV di TKP.
Akhirnya anggota Polsek Ubud menemukan pelaku Jonathon di sebuah vila di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud. Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah mendorong korban. Pelaku mendorong korban karena tak terima anjingnya diserempet motor oleh korban. Polisi sudah minta keterangan sejumlah saksi termasuk korban.
Atas perbuatannya, pelaku Jonathon terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Disinggung soal perdamaian (Restorasi Justice)? Kapolsek Ubud menambahkan peluang ke arah sana ada, mengingatkan kasusnya ringan.
“Kita proses pelaku sesuai prosudur hukum, urusan nanti RJ tergantung korban. Kami hanya memediasi,” kata Kapolsek Ubud. (116)