
Semarapura, DENPOST.id
Sat Res Narkoba Polres Klungkung kembali banjir tangkapan. Setelah mengamankan dua pelaku narkoba dengan barang bukti 96 paket SS, anggota Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IKY, MG dan ARE. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda di awal bulan September 2022.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (19/9/2022) mengatakan, IKY ditangkap di pinggir Jalan Pudak, Kelurahan Semarapura Kauh pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, petugas menangkap IKY sedang mengambil satu paket narkoba jenis sabu sabu dengan berat 0,40 gram brutto.
“Setelah menangkap pelaku IKY ini, petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan lagi dan akhirnya menangkap pelaku lainnya yakni MG dan ARE,” ungkap Kapolres, AKBP Sadiarta didampingi Kasi Humas Polres, Iptu Agus Widiono dan Kasat Narkoba, AKP Wiwin Wirahadi.
Menurut Sadiarta, MG dan ARE ditangkap di pinggir Jalan Kresna, Kelurahan Semarapura Klod Kangin pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah plastik klip berisi sabu sabu seberat 0,46 gram bruto, HP dan sepeda motor.
“Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terkait darimana pelaku mendapatkan barang tersebut (SS). Dan inisial namanya sudah kami kantongi,” katanya.
Sementara ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan hanya mengaku sebagai pemakai. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
“Saya baru tiga bulan pakai sabu pak,” ungkap pelaku MG kepada Sadiarta. (119)