
Semarapura, DENPOST.id
Dua warga Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yakni I Nyoman Sulatra dan I Gede Sukada terlibat cekcok hingga berujung adu jotos atau perkelahian. Kejadian ini dipicu hal sepele yakni masalah anjing. Perselisihan dua warga bertetangga ini kemudian didamaikan aparat keamanan melalui Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) di Kantor Desa Suana, Selasa (20/9/2022).
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Gede Redastra ketika dimintai konfirmasi, Rabu (21/9/2022) mengakui adanya kejadian tersebut. Menurut Gede Redastra, kejadian tersebut bermula dari ketersinggungan I Gede Sukada yang mendengar I Nyoman Sulatra mengusir anjing yang bersembunyi di bawah sepeda motornya pada Sabtu (17/9/2022).
Kejadian ini kemudian berlanjut pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 18.30 Wita. Yang mana saat itu Gede Sukada melihat anjing berkelahi dan langsung
mengatakan “hai dasar anjing pergi kamu dari pada saya pukul kepalamu anjing”. Nah setelah itu, tidak berselang lama pada saat I Nyoman Sulatra lewat di depan rumah dicegat oleh I Gede Sukada.
“Pas saat itulah kemudian terjadi cekcok dan saling pukul antara keduanya sehingga mengakibatkan luka ringan pada bibir I Nyoman Sulatra,” ungkap Redastra.
Setelah kejadian tersebut, I Nyoman Sulatra yang tidak terima kemudian mengadu kepada Jro Bendesa Suana, I Putu Adnyana dan langsung diberi penjelasan. Namun Nyoman Sulatra yang masih tidak terima akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada KBD Celagilandan, I Wayan Sudaya.
Karena ada persoalan ini, pihak KBD Celagilandan kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Suana Bripka I Wayan Supanca Ariasa dan Babinsa, Sertu I Komang Sumerta. Termasuk juga PJ Prebekel Suana Drs. I Nyoman Suarta dan perangkat desa. Persoalan ini kemudian dibahas dengan melibatkan kedua belah pihak yang berselisih bersama istri masing-masing.
“Persoalan ini sudah diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat di Kantor Desa setempat kemarin. Dan keduanya sudah berdamai secara kekeluargaan,” katanya.
Setelah menyadari kesalahan masing-masing serta melakukan permintaan maaf, penyelesaian kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui pihak terkait yang tergabung dalam Sipandu Beradat.
Apalagi menurut Jro Bendesa Suana, permasalahan kedua belah pihak awalnya terjadi karena pasangan I Nyoman Sulatra sering menggunakan tanah pekarangan untuk lalu lalang atau sebagai jalan. Padahal yang bersangkutan sudah mempunyai akses jalan yang disediakan oleh pihak desa baik adat dan dinas. (119)