Empat Residivis Narkotika Dibekuk

picsart 22 10 03 20 25 50 775
TERSANGKA - Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun, dan Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, saat menunjukkan para tersangka dan BB di Mapolres Gianyar, Senin (3/10/2022).

Gianyar, DENPOST.id

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, berhasil membekuk empat orang pelaku tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu. Keempat orang pelaku ini, merupakan residivis kasus yang sama.

Mereka yang diamankan asal luar Gianyar, namun melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Keempat pelaku merupakan residivis kasus sama diciduk ditempat berbeda dan waktu berbeda.

Total narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 142.89 gram netto sabu-sabu. Hal ini terungkap dalam rilis kasus narkoba oleh Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni SIK.,MH., didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun SH., MH., dan Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, di Mapolres Gianyar, Senin (3/10/2022).

“Keempat pelaku ini kita amankan di wilayah Kecamatan Sukawati, di mana daerah Sukawati merupakan zona merah peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Kota Denpasar,” kata Kasat Narkoba Jaya Winangun.

Baca juga :  Hitung Cepat, Timses Sadia Klaim Menang Sementara

Ditambahkan Kasat Narkoba Jaya Winangun, keempat pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. “Ini keempat pelaku merupakan residivis, kita amankan lagi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat, dengan Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukawati tersebut. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini