Warga Korban Abrasi Pertanyakan Sertifikat Tanah

picsart 22 10 04 15 01 15 863
SERTIFIKAT - Pertemuan Perbekel Candikusuma, Wayan Suardana dan warga korban abrasi yang sudah menempati lahan relokasi dan mempertanyakan sertifikat tanah mereka.

Negara, DENPOST.id

Warga korban abrasi Pantai Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (4/10/2022) mendatangi Kantor Desa Candikusuma. Kedatangan warga dari 8 KK tersebut guna memenuhi undangan perbekel untuk membahas sertifikat tanah bantuan pemerintah sebagai relokasi warga korban abrasi.

Sedianya petermuan mengundang mantan Perbekel Wayan Bagia dan Mantan Bendahara Desa Hamzah. Namun keduanya tidak hadir.

Sebelumnya, warga korban abrasi sempat mempertanyakan sertifikat tanah bantuan tersebut yang sampai saat ini belum diberikan kepada warga.
Moh Ilham, salah seorang warga korban abrasi mengatakan, pihaknya hanya meminta sertifikat tanah yang menjadi hak warga yang sudah diberikan pemerintah.
Awalnya dijanjikan tanah 1 are per KK sudah termasuk sertifikat. “Abrasi terjadi 2011. Rumah kami saat itu habis tergerus. Kemudian dijanjikan bantuan relokasi,” katanya.

Kemudian dalam prosesnya, warga diminta tanda tangan kuitansi senilai Rp 10 juta per KK. “Akhirnya pihak desa memberikan tanah per KK 1 are di Banjar Candikusuma. Saya menempati tanah tahun 2013,” kata Moh Ilham yang sebelumnya tinggal di Banjar Tirtakusuma.

Baca juga :  Pelaksana Proyek Bronjong di Sungai Yehsatang Ditegur

Perbekel Candikusuma, Wayan Suardana, mengatakan, sebelumnya dia memang kaur desa namun tidak tahu terkait proses pengadaan tanah bantuan untuk warga korban abrasi di Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma. “Saat itu saya sebagai kaur tapi tidak ikut sebagai tim/panitia dan bukan bidang saya,” kilahnya.

Pihaknya mengundang warga korban abrasi, juga mantan perbekel, mantan bendahara dan mantan sekdes karena ingin mengetahui prosesnya dan penyelesaian.
Mengingat mantan perbekel dan mantan bendahara tidak hadir sehingga pihaknya akan kembali mengundang pihak terkait dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Baca juga :  Ratusan Warga Jembrana Diuji Usap

Kelian Banjar Candikusuma, IB Gunawan, mengatakan, dia menjadi kelian banjar sejak tahun 2017. Namun dari penyampaian perbekel lama tahun 2011 proses pembelian bantuan tanah untuk relokasi korban abrasi awalnya berupa dana. Namun warga kesulitan mencari lahan. Akhirnya pihak desa yang memfasilitasi. Kemudian didapat tanah milik Wayan Nuranta di Banjar Candikusuma. “Kalau menurut Perbekel sebelumnya Pak Wayan Bagia pembelian tanah belum termasuk sertifikat. Pengurusan sertifikat ditanggung masing-masing warga. Namun sampai sekarang belum ada pengurusan pemecahan sertifikat sampai Pak Nuranta, istri juga ahli warisnya meninggal.
Sejatinya, ada warga yang mau mengurus sertifikat tapi tidak ada kebersamaan dalam pengurusan sertifikat. Saat itu perbekel baru tidak ikut jadi panitia,” jelasnya.

Baca juga :  Belasan Tim Medis Diisolasi di Hotel Jimbarwana

Mantan Sekdes Suparno mengatakan jika ingin permasalahan ini selesai, mantan perbekel dan mantan bendahara harus dihadirkan. Karena sebagai sekdes saat itu dia hanya membantu administrasi saja. “SPJ saat itu sudah selesai,” pungkasnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini