Semarapura, DENPOST.id
Satpol PP Klungkung mulai bertindak tegas terhadap investor yang mau membangun tanpa izin. Seperti terlihat Rabu (5/10), anggota Satpol PP yang langsung dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta menyetop rencana pembangunan sebuah tower di areal persawahan persisnya di sebelah barat SPBU wilayah Batutabih, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Tak hanya menyetop, anggota Satpol PP di lokasi juga mengamankan sejumlah alat berupa tiga sekop dan satu panyong. Semua alat ini diamankan dari pekerja yang saat itu melakukan aktivitas ngeruak atau membuat dasar sebagai tanda diawalinya pembangunan tower.
“Kita pinjam pakai dulu barang-barangnya. Besok (Kamis (6/10) kita akan panggil penanggung jawabnya untuk buat surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas lagi,” ujar Putu Suarta.
Menurut Putu Suarta, pihaknya turun ke lokasi pembangunan tower tersebut karena ada keluhan dari masyarakat. Apalagi setelah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Klungkung, pembangunan tower di areal persawahan tersebut ternyata belum mengantongi izin sama sekali alias bodong.
“Informasi dari Dinas Kominfo memang mereka ajukan permohonan. Tapi disana tidak ada zonasi sehingga ditolak. Atas dasar itulah kita turun untuk menghentikan aktivitas pembangunan tower tersebut,” tegasnya.
Lima pekerja yang ditemukan anggota Satpol PP ternyata sama sekali tidak tahu akan membangun tower. Begitu pula dengan salah seorang penanggungjawab dari para pekerja. Mereka hanya mengaku disuruh bekerja membuat dasar di lokasi pembangunan tower. Tapi dengan persoalan ini mereka tetap diminta untuk berhenti melakukan aktivitas.
“Kalau sampai ada aktivitas lagi sudah barang tentu ada tindakan yang lain nanti. Jadi kita imbau semua investor kalau mau membangun apapun bentuknya tolong lengkapi izin-izin dulu sesuai aturan. Biar tidak rugi nantinya,” tandasnya. (119)