Tinjau TPI Bandara Ngurah Rai, Begini Saran Direktur Wasdakim

picsart 22 10 07 13 49 16 273
PENINJAUAN - Direktur Wasdakim saat melakukan peninjauan di TPI Bandara Ngurah Rai . DENPOST.id/ist

Kuta, DENPOST.id

Dengan semakin dekatnya pertemuan KTT G20 yang akan terselenggara pada bulan November di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan persiapan. Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, berperan dalam proses masuk dan keluarnya para delegasi ke wilayah Indonesia. Karenanya, bersama para pemangku kepentingan lain, Imigrasi melakukan pengawasan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Selaras dengan arahan presiden Joko Widodo mengenai pelayanan keimigrasian, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Balitbangkumham, Jamaruli Manihuruk melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai, Jumat (7/10/2022).
Dalam arahannya, Surya Mataram menyampaikan bahwa dengan kebijakan keimigrasian pemberian Visa on Arrival (VOA) khusus wisata dan Bebas Visa Kunjungan khusus wisata mampu mendongkrak kedatangan orang asing ke Indonesia, khususnya di Bali. Karena itu, tugas dan fungsi Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dinilainya penting.

Baca juga :  Program Bedah Warung Di Badung Belum Terealisasi

Surya Mataram juga meminta para petugas imigrasi selalu bekerja secara professional dengan tetap mengedepankan sikap humanis. “Jaga integritas dan profesionalisme, jangan ada penyalahgunaan wewenang serta tetap humanis dalam bekerja,” tegasnya.

Selain itu, para petugas juga diminta bekerja sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku.
“Ke depan akan mulai berdatangan para delegasi-delegasi G20, mari sama-sama jika jaga marwah Imigrasi dengan melakukan pengawasan yang optimal dan cermat. Cerminkan petugas imigrasi yang berwawasan dan bertanggung jawab dalam bertugas,” ajaknya.

Baca juga :  Dewan Badung Tolak Kebijakan Pusat Soal Tak Pungut PHR

Pada kesempatan yang sama, Jamaruli Manihuruk sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum menyampaikan bahwa Balitbangkumham telah melakukan berbagai kajian mengenai pelayanan keimigrasian. Kajian-kajian tersebut antara lain mengenai sistem pembayaran visa serta mengenai pemeriksaan keimigrasian pada tempat pemeriksaan imigrasi. Kajian-kajian tersebut merupakan bentuk dukungan Balitbangkumham dalam memberikan dukungan ilmiah untuk peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
(113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini