
Denpasar, DENPOST.id
Mengantisipasi adanya gratifikasi atau penyimpangan dalam lingkungan kerja, BPJamsostek membuat kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS). Melalui kanal pelaporan itu, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penyelewengan yang dilakukan pegawai atau karyawan BPJamsostek.
“Menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi adalah hal yang sangat penting. Komitmen kami adalah melayani tanpa gratifikasi,” kata Kepala Cabang BPJamsostek Bali, Opik Taufik, Senin (10/10/2022).
Menurut Opik, kanal tersebut dapat digunakan peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJamsostek, dan pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJamsostek juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim. “Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan di antaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila. Harapannya semuanya bisa menunjukkan sikap integritas. Dari inilah kami juga ingin mengkampanyekan budaya anti korupsi di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara anggota Paksi Bali, Ida Bagus Made Anggara mengatakan untuk memberantas korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Pemberantasan korupsi itu tidak hanya dilakukan untuk diri sendiri, tapi harus bersama-sama dan bersatu,” imbuhnya. (124)