
Gianyar, DENPOST.id
Satpol PP Gianyar, menertibkan dan menutup langsung usaha pembuatan arang di Jalan Ken Arok, Gianyar, Senin (10/10/2022). Usaha pembuatan arang milik Muhamad Zeyki (20) asal Dusun Pondok Miri, RT/RW 004/001, Kelurahan Pondok Rejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, yang ditertibkan ini, karena sebelumnya mendapat laporan dari warga sekitar.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan begitu menerima laporan warga yang mengeluhkan tentang adanya usaha pembuatan arang di Jalan Ken Arok, Gianyar, menurunkan anggotanya untuk melakukan sidak. Petugas menemukan usaha arang sedang beroperasi dan asap usaha arang ini mengganggu warga sekitar.
“Karena telah mencemari lingkungan, produksi arang langsung ditutup,” tegas Watha.
Pemilik usaha arang inioun selanjutnya dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar, Selasa (11/10/2022), untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. (116)