Jelang Pemilu 2024, Lihadnyana Imbau ASN Jaga Netralitas

picsart 22 10 17 11 28 20 048
IKRAR - Pembacaan Ikrar dan Pendatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN, di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Senin (17/10/2022).

Singaraja, DENPOST.id

Menjelang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengimbau jajaran pegawai ASN dan non-ASN di Lingkup Pemkab Buleleng menjaga netralisas dengan membebaskan diri dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik. Hal tersebut disampaikan saat Pembacaan Ikrar dan Pendatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN, di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Senin (17/10/2022).

Lihadnyana mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel. Karenanya ditetapkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengamanatkan pembacaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralisas Pegawai ASN.

Baca juga :  Ogoh-Ogoh Dilarang, Pengambilan Api dan Tirta Lewat Perwakilan

“Tindakan dan kegiatan yang ditujukan itu untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menegaskan kepada Pegawai ASN termasuk P3K dan pegawai Non ASN dilarang pula untuk memberikan dukungan kepada calon dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Saya berharap seluruh pegawai di lingkup pemerintahan benar-benar netral dan juga dukungan dari media serta masyarakat untuk senantiasa mengawasi. Dengan komitmen seperti itu dalam pemilu nanti terjaga netralitas dan kegiatan bisa berjalan kondusif khususnya di Kabupaten Buleleng,” pungkasnya.

Baca juga :  Raka Sandi Ditetapkan Jadi Anggota KPU

Masih ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, mengatakan, seluruh pegawai ASN, P3K termasuk pegawai non-ASN yang bekerja di pemerintahan agar bersikap netral. Salah satunya dengan tidak memberikan fasilitas serta dukungan dan berperan aktif dalam kegiatan pasangan calon tersebut.

“Dalam artian pegawai ASN dan non-ASN tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pemilu saat jam kerja. Namun bila di luar jam kerja diperbolehkan hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon peserta saja dan itu tidak dilarang,” tegasnya. (118)

Baca juga :  HUBUNGAN TAK DIRESTUI, BERUJUNG BAYI DALAM KARDUS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini