Setubuhi Bocah, Pria Ini Ditangkap Polisi

picsart 22 10 17 15 14 34 824
RILIS KASUS - Pelaku MS (45) saat ditunjukkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Senin (17/10/2022).

Singaraja, DENPOST.id

Penyidik Polres Buleleng akhirnya menangkap MS (45), pria yang tega menyetubuhi seorang bocah berusia 9 tahun. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Tejakula, Buleleng. “Berdasarkan hasil visum, kita sudah amankan pelaku,” terang Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dalam keterangan persnya Senin (17/10/2022) di Mapolres Buleleng.

Sebelumnya, dengan mengiming-imingi uang, korban digarap MS (45) di sebuah kebun saat korban pulang sekolah. Tak hanya sekali, MS sudah dua kali menggagahi korban. Hingga akhirnya korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya saat kencing.
Orang tua korban pun curiga dan melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng pada Senin (10/10/2022) lalu.

Baca juga :  Karantina Desa Bondalem akan Berakhir, BST dan BLT-DD Segera Disalurkan

Awalnya pada bulan Juli 2022, korban menyampaikan rasa sakit pada alat kemaluannya kepada ibunya. Namun ibu korban tidak mencurigai keluhan yang disampaikan korban. Sang ibu hanya menasihati korban untuk selalu menjaga kesehatan.

Namun pada saat ibu korban menjemput korban pulang sekolah, Jumat (7/10/2022), dia tidak menemukan anaknya. Ternyata korban diajak pelaku ke kebun yang ada di salah satu banjar dinas di wilayah Kecamatan Tejakula.

Baca juga :  Kominfosanti Buleleng Ajak Beralih ke TV Digital

Saat itu ibu korban langsung berteriak memanggil anak korban, dan terlihat korban di kebun bersama dengan terduga pelaku. Saat itu pelaku langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut.

Setelah ditanya, korban mengaku akan disetubuhi pelaku. Namun karena mendengar teriakan ibu korban, akhirnya pelaku tidak jadi melakukannya.
“Namun sebelumnya korban menceritakan kepada ibunya telah disetubuhi terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu pertama pada bulan Juli 2022 pukul 15.00 wita dan pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wita. Kedua kejadian tersebut dilakukan di salah satu banjar desa yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula,” jelas Sumarjaya.

Baca juga :  Diserang Teman Sekolah, Terkapar Bersimbah Darah

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian diduga kuat bahwa terduga pelaku MS, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.
Dan, pada Kamis (13/10/2022) pukul 14.00 wita terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini