Calon Istri Digoda, Pria Asal Banyuwangi Bakar Kendaraan Warga

picsart 22 10 18 16 28 30 190
BARANG BUKTI - Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti pembakaran kendaraan.

Kuta, DENPOST.id

Gara-gara cemburu, Ryan Sulihardi (26) nekat membakar sebuah kendaraan roda dua milik warga di Jalan Telaga Ayu, Perum Prima Asri Nomor 5, Kedonganan, Kuta, Badung. Apesnya, kebakaran melebar dan melalap kendaraan lain termasuk mobil yang ada di lokasi. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu lantas ditangkap aparat Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta.

“Motifnya cemburu, karena salah satu penghuni kos di TKP bernama Mohamad Ridho menggoda dan mengajak calon istrinya berkencan. Tersangka lantas dendam,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, Selasa (18/10/2022).

Kebakaran kendaraan itu awalnya diketahui oleh salah seorang saksi, Moch Ainur Rivan yang sedang bermain handphone di kamar kosnya, pada Rabu (5/10/2022) pukul 01.30. “Saat itu Moch Ainur Rivan tidur-tiduran di dekat jendela yang menghadap ke garasi kos,” beber Bambang.

Kemudian, dia mendengar suara motor di depan pintu pagar kos disertai langkah kaki menuju arah garasi. Tak berselang lama, dari arah garasi terdengar suara ledakan. Moch Ainur Rivan lantas mengecek sumber suara dan ada salah satu motor yang terbakar.

Baca juga :  Percepat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, BIN Daerah Bali Turun Tangan

Moch Ainur Rivan lantas membangunkan penghuni kos lainnya. Dan mereka bersama-sama memadamkan api dengan alat seadanya. Hanya saja, api dengan cepat membesar dan menjalar ke mobil Wuling DK 1016 FAE milik Haji Samsudin, serta sepeda motor Yamaha N-Max warna putih DK 2469 FAC milik Yanto, Honda Beat warna putih P 4038 SV milik Moch Ainur Rivan, dan Honda Scoopy DK 3305 FAL milik Haji Samsudin.

Baca juga :  Perampok Toko Emas Ditangkap Saat Merayakan Kuningan

Kasus pembakaran kendaraan itu lantas dilaporkan ke Polsek Kuta. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan. “Petugas memperoleh informasi pada Agustus 2022, salah satu penghuni Mohamad Ridho pernah terlibat perselisihan dengan seseorang tidak dikenal yang datang ke kos, namun tidak sampai terjadi perkelahian,” terangnya.

Setelah mengetahui ciri-ciri orang tersebut, akhirnya tersangka Ryan ditangkap di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada 5 Oktober 2022. “Tersangka hanya bermaksud membakar motor Honda Beat DK 4082 FCH milik Mohamad Ridho dengan BBM sisa dari servis sepeda motor dengan cara dilempar ke motor dan disulut dengan korek api. Namun api malah menjalar ke kendaraan lainnya,” ucap Bambang.

Baca juga :  Kabel Provider Berjatuhan, Pemilik Utilitas Diminta Jangan Cuek

Ryan beralasan membakar motor karena dendam sebab Mohamad Ridho pernah menggoda calon istrinya. “Tersangka Ryan disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini