Tiga Terdakwa 35,1 Kg SS Lolos dari Hukuman Berat

picsart 22 10 18 20 05 03 077
NARKOBA - Ditresnarkoba Polda Bali, saat merilis ungkap kasus penyalahguna narkoba, dengan barang bukti 35,1 kg, beberapa waktu lalu.

Renon, DENPOST.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menuntut terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji (49), hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48), dituntut 14 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang ditangkap karena keterlibatan peredaran 35,1 kilogram sabu-sabu (SS) bernasib baik, karena lolos dari hukuman berat atau hukuman mati.

Tuntutan yang dibacakan JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan, dalam sidang, Selasa (18/10/2022) siang. Sebelum memberikan tuntutan, JPU mengurai fakta yuridis atau fakta hukum yang terbukti dalam persidangan. Di antara fakta yuridis itu, adalah dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Sejatinya barang terlarang itu bukan milik kedua terdakwa. Melainkan milik seorang warga Australia, yang dipanggil Mr. Apple (32) yang kini masih diburu Polda Bali. Mr. Apple merupakan penyewa vila dalam jangka waktu lama. Dan puluhan kilo narkoba itu, dia simpan di vila milik Gung Panji. “Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa Gung Panji, pada awal Januari 2022. Dan Gung Panji mengaku tidak mengetahui jika barang Mr. Apple adalah narkoba. Tapi kedua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengetahui kemudian mengedarkannya,” beber JPU Bagus.

Baca juga :  Pengemudi Mobil Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbuih di Jalan Gunung Kawi

Meski mengaku tidak mengetahui dan bukan pemilik sebenarnya SS seberat 35,1 Kg tersebut, namun terdakwa Gung Panji dkk., dinilai bersalah. Karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta narkoba itu bukan milik terdakwa. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan hukuman 12 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subagiastra dan Suwana, selama 14 tahun penjara,” ujar JPU.

Baca juga :  Bali Jadi Titik Debarkasi, Kodam IX/Udayana Tingkatkan Pengawasan

Dalam dakwaan JPU terungkap vila yang disewa Mr. Apple (buron) merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai cleaning service atau tukang bersih-bersih. Dijelaskan JPU, Mr. Apple menyewa kamar vila selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2022.

Menanggapi tuntutan JPU Kejati Bali, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini