Gubernur Ajak BKS LPD Perkuat Fungsi Keuangan di Desa Adat

kosterku
BUKA MUSDA - Gubernur Bali Wayan Koster membuka Musda III BKS LPD Provinsi Bali pada Selasa (18/10/2022) di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Bangli. (DenPost.id/ist)

Bangli, DenPost.id

Gubernur Bali Wayan Koster membuka Musda III Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali pada Selasa (18/10/2022) di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Bangli. Saat itu Gubernur Koster mengajak seluruh BKS LPD Provinsi Bali agar kompak bersatu memperkuat fungsi keuangan di desa adat melalui LPD yang berbasis kearifan lokal Bali.

Selain Gubernur Koster, hadir pula pada Musda III BKS LPD Provinsi Bali ini yakni Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, anggota DPRD Bali, Kapolres Bangli, Dandim 1626/Bangli, Kejari Bangli, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan Ketua Panitia MusdaIII, I Made Pasti.

Dalam kesempatan itu Gubernur Wayan Koster menyampaikan  salah satu yang menjadi perhatian serius di pembangunan Bali melalui visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru adalah desa adat. Tujuannya memperkuat adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali, karena terbukti menjadi kekuatan utama Pulau Bali. “Nilai-nilai tersebut terwadahi sangat kokoh di desa adat. Itulah sebabnya dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, desa adat mendapat perhatian khusus dan prioritas. Desa adat ini saya perkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangannya, dengan memberlakukan Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Gubernur tamatan ITB ini menambahkan bahwa pihaknya mulai merbenahi desa adat dengan menata sistem keuangannya melalui Pergub Bali No.34 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa adat di Bali dengan fungsi mengelola keuangan di desa adat yang totalnya mencapai Rp447,9 miliar atau desa adat di Bali yang jumlahnya mencapai 1493. ‘’Masing–masing desa adat kita beri dana Rp300 juta per tahun,’’ tegasnya.

Baca juga :  Bangli Juga Gratiskan Siswa Baru

Menurut Gubernur Koster, lembaga-lembaga di desa adat juga sudah terbentuk dengan baik, di antaranya ada pemangku, serati, paiketan krama istri, yowana, pasraman, hingga dibentuk sistem keamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat sesuai Pergub Bali No.26 Tahun 2020.

Mengenai ekonomi di desa adat, juga dibentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang diatur dengan Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2022, agar BUPDA memiliki tugas untuk mengurusi sektor riil perekonomian di desa adat. Dengan demikian perekonomian di Bali bisa berputar dan dimanfaatkan sepenuh–penuhnya oleh krama adat di Pulau Dewata. “Belum setahun sudah terbentuk 329 BUPDA se-Bali, dan semua desa adat pada tahun 2023 harus memiliki BUPDA, sehingga ekonomi yang berbasis kebutuhan masyarakat adat di Bali tercipta. Jadi yang namanya upakara Galungan, Kuningan, piodalan, purnama, tilem, hingga hari – hari suci lainnya, bisa terpenuhi pasarnya melalui BUPDA dengan menjual janur, pisang, telur, canang, hingga kebutuhan pokok lain sesuai Pergub Bali No.99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali,”  ungkap Gubernur Koster yang menggagas Konsep Ekonomi Kerthi Bali ini.

Baca juga :  Mesin Cetak E-KTP Rusak, Urus Administrasi Kependudukan Antre Berjam-jam

Untuk mewujudkannya, maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) perlu dibenahi, yang dimulai dari regulasinya yang sekarang hanya diatur dengan Perda Provinsi Bali No.3 Tahun 2017 tentang LPD. Dari segi nomenklatur nama, LPD sudah mencerminkan praktik perbankan, sehingga dari segi prinsip yang dijalankan LPD sebenarnya harus ajeg dengan peraturan perbankan. Maka lembaga keuangan ini, dengan ketentuan yang berlaku, bisa dimasuki dan tunduk terhadap hukum positif.

Baca juga :  Awasi Pemilu, Bawaslu Bangli Libatkan Organisasi Kepemudaan Agama

Untuk ke depan, LPD harus menjalankan tata kelola yang sesuai dengan kearifan lokal Bali, sehingga harus dibenahi secara total, komprehensif, dan semuanya harus memiliki kesadaran bersama. “Kalau tidak, satu demi satu masalah akan bermunculan,” tandasnya.

Gubernur Koster meminta Musda III BKS LPD Provinsi Bali benar–benar memberikan suatu perubahan lompatan ke depan bagi LPD di Bali. Dengan demikian, LPD bakal kuat, tangguh, berdaya saing, dan naik kelas dengan lembaga keuangan lainnya. “Saya sangat sayang dengan LPD, jadi musda ini harus berjalan lancar guna memperkuat LPD yang menjadi kebanggaan sejak lama dan diwariskan oleh Bapak Gubernur Prof. Dr. Ida Bagus Mantra dengan ide yang sangat cerdas. Dengan situasi kekinian, kita harus melakukan penyesuaian regulasi maupun sistem tata kelola,” pungkas Koster, disambut apresiasi tepuk tangan hadirin.

Ketua Panitia, I Made Pasti, melaporkan musda dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan tujuan mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kepengurusan demi kebaikan organisasi. Dengan demikian mampu memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi di desa adat. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini