
Denpasar, DENPOST.id
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai H. Sumino, S.H., M.Hum., menyatakan Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor. Dalam sidang banding pada 13 Oktober 2022 lalu, mantan Bupati Tabanan itu justru mendapat hukuman tambahan yakni 2,5 tahun penjara atau naik 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun.
Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengaku telah menerima putusan banding terhadap terdakwa Eka Wiryastuti pada Rabu (19/10/2022). “Putusan majelis hakim di PT Denpasar menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara,” tegas Astawa.
Selain Eka Wiryastuti, staf khususnya, Dewa Wiratmaja (berkas terpisah) juga dapat putusan lebih berat dari sebelumnya. Mantan dosen Universitas Udayana ini divonis 2 tahun penjara atau lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yaitu 1,5 tahun penjara.
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
Pengajuan banding oleh jaksa ini didasari beberapa putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa KPK. Selain putusan 2 tahun penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak dia menjalani pidana pokok. (124)