Kejar Penyerapan Anggaran, Kejari Musnahkan BB Puluhan Perkara

bakar bb 1
MUSNAHKAN BB - Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum bersama aparat terkait lainnya di halaman parkir belakang Kantor Kejari Bangli, Senin (19/10/2022).

Bangli, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Bangli, Rabu (19/10/2022). Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 171 jenis BB dari 38 perkara yang merupakan sitaan dalam kurun waktu hampir setahun terhitung Januari hingga Oktober 2022.

Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan, mengatakan, peredaran gelap narkotika di Bangli masih marak. Dilihat dari jumlah BB khususnya narkotika jenis sabu menduduki posisi teratas yakni 5,28 gram termasuk pula 3 buah alat sabu-sabu (bong). Ada pula 24 ponsel berbagai merk disita dari para terdakwa, dua buah buku tafsir mimpi dalam kasus judi togel. Sebanyak 34 pakaian yang disita dari kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa dan kasus persetubuhan anak, satu unit sepeda motor san satu buah sajam. “Jenis perkara dari barang bukti yang kami musnahkan kali ini masih paling banyak dari perkara narkotika. Jenisnya hanya sabu-sabu saja,” jelas Yudhi didampingi Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Bangli, Ngurah Wahyu Resta.

Baca juga :  Aktivitas Pasar Meningkat, Anggota Kodim Bangli Bagi Masker

Disinggung alasan waktu pemusnahan belum sampai akhir tahun, Wahyu Resta menambahkan, guna mengejar penyerapan anggaran. Selain itu juga untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang. “Setelah ini di awal tahun depan juga biar ada kegiatan serupa, di samping supaya BB-nya tak menumpuk. Toh sudah inkracht, ya ada baiknya dimusnahkan segera,” imbuhnya.

Selain dihadiri para pegawai Kejari, pemusnahan juga disaksikan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika; sejumlah instansi terkait lainnya baik dari unsur kepolisian, pengadilan, BNNP dan lapas.
Dari kegiatan ini Yudhi berharap masyarakat mengetahui kinerja kejaksaan. Tak hanya bertugas dalam penuntutan yang dilakukan di pengadilan, namun juga eksekusi terhadap seluruh amar putusan pidana badan, pidana denda, biaya perkara, serta barang bukti.
(128)

Baca juga :  PMK Merebak, Pasar Hewan Kayuambua Ditutup Sementara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini