
Gianyar, DenPost.id
Mantan anggota DPRD Gianyar, I Made Dana, S.H., (46), warga Banjar Taro Kaja, Desa Taro, Gianyar, ditangkap anggota Reskrim Polres Gianyar setelah menerima laporan Ni Made Widi Arthami (40), warga Banjar Dinas Yeha, Desa Sebudi, Selat, Karangasem. Pria yang juga sempat menjadi calon Bupati Gianyar ini ditangkap lantaran diduga menipu lima orang yang dijanjikan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa melalui testing. Atas perbuatannya, Dana berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp450 juta.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas I Nyoman Hendrajaya, Rabu (19/10/2022), mengatakan tersangka Dana beraksi sejak tahun 2017. Dalam aksinya, dia mengiming-imingi korban bisa lolos menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Gianyar tanpa melalui seleksi.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berawal ketika Ni Made Widi Arthami pada 3 Maret 2021 mengenal tersangka Dana di satu warung di Gianyar melalui teman tersangka. Saat itu Widi mengaku menyerahkan uang Rp110 juta ke tersangka disaksikan suami korban, I Made Wirta Sujana, dan saksi lain, I Made Suarjana. Uang tersebut dipergunakan uang tanda jadi CPNS tanpa tes di Gianyar. Namun hingga kini anak korban, Putu Manik Widari, tidak kunjung jadi PNS di Pemkab Gianyar. Korban beberapa kali menemui tersangka dan sempat mediasi sehingga tersangka berjanji mengembalikan uang korban. Namun hingga kini uang itu tidak dikembalikannya. Atas kejadian ini Widi Arthami melapor ke Polres Gianyar.
Dalam pemeriksaan di Polres Gianyar , tersangka Dana menyatakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke sejumlah korban korban lain yakni I Ketut Sudiarta, Ni Ketut Jati, I Made Suarjana, dan I Made Merta.
Rinciannya: I Ketut Sudiarta menyetor Rp110 juta; Ni Ketut Jati menyetor Rp110 juta; I Made Suarjana menyetor Rp165 juta, dan I Made Merta menyetor Rp100 juta. Barang bukti yang diamankan polisi berupa lima lembar kuitansi milik kelima korban rata-rata bernilai Rp110 juta, dan satu HP milik korban dalam keadaan rusak.
Kapolres Gianyar menambahkan sejatinya ada lima korban, namun hanya seorang yang melapor ke polisi. Untuk menyelesaikan kasus ini, beberapa kali dilakukan mediasi. Tersangka Dana sempat berjanji mengembalikan uang korban, namun tak pernah dia tepati. Atas perbuatannya, tersangka lalu diproses secara hukum, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka I Made Dana, yang pernah mencalonkan diri menjadi Bupati Gianyar ini mengaku bahwa uang korban disetor ke seseorang yang bernama Bambang di Jakarta. Tersangka mengaku tidak sapat menghubungi Bambang karena HP milik tersangka rusak saat jatuh digilas mobil. (yul)