Pemprov Bali Raih Peringkat Pertama Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional

serah

Denpasar, DenPost

Pemprov Bali kembali meraih penghargaan dalam upaya memberikan pelayanan berbasis teknologi untuk terciptanya satu data dokumen hukum Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM)  sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja terbaik anggota JDIHN dalam pengelolaan JDIH. Penerima penghargaan untuk tingkat provinsi diraih Bali pada peringkat pertama I nasional untuk pengelolaan website JDIH.

Penghargaan diserahkan Menkum dan HAM Yasonna H.Laoly pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2022 sekaligus penerimaan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2022 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi aparatur sipil negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemprov Bali, karena bekerja keras dalam mewujudkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, dalam memberikan pemahaman kepada pejabat dan staf di lingkungan Pemprov Bali serta masyarakat umum terhadap peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya, bahwa unsur penilaian pemerintah pusat pada JDIHN dilakukan terkait tata cara pemerintah daerah dalam mengelola organisasi, meningkatkan SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan dokumentasi hukum, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi dan komunikasi, pelaporan dan evaluasi berkala sebelum menyampaikan laporan akhir tahun.

Baca juga :  Gubernur Koster Ciptakan Bali Berkepribadian Dalam Kebudayaan

Menurut Dewa Indra, penghargaan yang diraih ini hendaknya dapat menjadi bukti komitmen pengelolaan JDIH Pemprov Bali. Dia berharap agar ke depan Pemprov Bali tetap termotivasi memperbaiki diri dan menyempurnakan pengelolaan JDIH sehingga menjadi lebih baik.

Dalam acara tersebut yang menduduki peringkat dua dalam penghargaan JDIHN adalah Jawa Tengah, diikuti Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur berturut-turut peringkat III-V Nasional untuk pengelolaan website JDIH.

Baca juga :  Lomba Kreatif Meriahkan Satu Tahun Bank Sampah Sedana Kumara

Untuk diketahui, tahun sebelumnya Pemprov Bali berada pada peringkat terbaik IV setelah peringkat pertama diraih Jawa Barat, peringkat kedua  diraih Jawa Tengah, peringkat ketiga diraih Jawa Timur, dan peringkat kelima diraih Sulawesi Barat.

Menkum dan HAM Yasonna H.Laoly menyampaikan selamat atas prestasi yang diraih para pengelola JDIH, sekaligus ucapan terima kasih atas kerja sama, dukungan dan komitmen dalam memajukan JDIH. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum ke masyarakat. “Selamat atas prestasi yang telah dicapai. Semoga dapat menginspirasi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIHN masing-masing di instansi,” tegas Yasonna.

Dia berharap dengan diterbitkannya hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH secara menyeluruh pada semua anggota JDIH tahun ini, semua anggota JDIHN melakukan evaluasi internal dan pembenahan dalam pengelolaan JDIH masing-masing. Kepada anggota JDIHN yang belum mendapat penghargaan, Yasonna berpesan agar tidak melemahkan semangat anggota JDIHN di instansi masing-masing dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN. Sebaliknya, anggota JDIHN lebih terpacu mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan JDIHN. Yasonna mengungkapkan, BPHN akan merilis hasil penilaian kinerja JDIHN tahun 2022 yang juga bisa dijadikan bahan evaluasi internal dalam rangka pembenahan pengelolaan JDIHN pada tahun mendatang.

Baca juga :  Bandar Narkoba Dimiskinkan, Pemakai hanya Direhabilitasi

Untuk diketahui, kegiatan ini dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mengamanatkan agar JDIHN menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah maupun instansi lain. Sejak beberapa tahun terakhir, Kemenkum dan HAM melalui BPHN memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi anggota JDIHN sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIHN. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini