
Gianyar, DENPOST.id
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar mengamankan seorang sopir distributor makanan, YL (28) asal Saparua, Maluku Tengah. Pria ini ditangkap BNNK Gianyar sedang membawa narkotika jenis sabu- sabu di lahan kosong Jalan Batuyang, Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Alit Agung Adnyana di Objek Wisata Kissidan Eco Hill, Desa Sidan, Kamis (20/10/2022). Yang menarik, tersangka juga diajak ke objek wisata tersebut sembari menikmati makanan.
Agung Adnyana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, BNNK Gianyar kemudian melakukan penyelidikan lanjut menangkap dan menggeledah tersangka. Dari hasil interograsi, pelaku yang tinggal di Jalan Marga Kirana, Kuta, Badung mengakui telah mengambil barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pelaku digelandang ke kantor BNNK Gianyar. Pelaku mengakui membawa narkotika seberat 5,25 gram netto.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurangan,” katanya. (116)