
Negara, DENPOST.id
Banjir bandang yang terjadi di Sungai Biluk Poh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, menyisakan banyak material kayu berukuran besar. Hal ini membuktikan adanya penebangan merajalela di hutan yang mengakibatkan air tidak terserap dengan baik di hulu.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba melihat kenyataan tersebut, merasa terpukul dan geram.
Orang nomor satu di Bumi Makepung Jembrana ini, dengan tegas memberi peringatan hak izin pengelolaan hutan akan dicabut jika terbukti Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan menebang liar.
Bupati Nengah Tamba, Rabu (19/10/2022), mengatakan dirinya tidak akan segan-segan jika terbukti mereka melakukan penebangan liar akan menghentikan izin pengelolaan hutan juga melaporkan ke Provinsi Bali.
“Saya sebagai Bupati Jembrana, begitu melihat fakta di lapangan dengan kejadian banyaknya kayu besar yang hanyut dari hutan, ini membuktikan bahwa ada pembabatan kayu-kayu besar di hutan. Saya akan memanggil seluruh kelompok yang sudah mendapatan izin pengelolaan hutan produksi, hari Sabtu ini saya akan panggil,” tegasnya.
Maksud dari pemanggilan kepada KPH tersebut,
bertujuan untuk memperingatkan dan meminta kepada mereka untuk membuat surat pernyataan akan sanggup menjaga hutan, sanggup melindungi dan melestarikan hutan. “Jika kompenen ini tidak melaksanakan, maka hak izin pengelolaan hutan saya usulkan ke provinsi haknya saya akan cabut,” jelasnya.
Tekait kejadian tersebut, dirinya juga sudah melaporkan kepada Gubernur Bali. “Bapak Gubernur meminta terus agar kita berkoordinasi dengan provinsi,” ujarnya.
Sementara terkait kayu-kayu yang menumpuk di lokasi kejadian bahkan yang ada di pantai, Tamba juga mengaku dirinya tidak mengerti terkait tanggung jawab kayu tersebut.
Pihaknya belum bisa memutuskan siapa yang bertanggungjawab dan dimanfaatkan untuk apa.
“Nanti kita akan bahas itu,” pungkasnya. (120)