
Denpasar, DENPOST.id
Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI) Provinsi Bali, menolak rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnimbus Law. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pasal yang akan merugikan profesi perawat di Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua PPNI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma yang menyampaikan aspirasinya saat mengikuti reses DPR RI Komisi IX, I Ketut Kariasa Adnyana, di Denpasar, Kamis (20/10/2022).
Sukadarma mengungkapkan dari hasil kajian RUU Kesehatan Omnimbus Law (OBL) terhadap perawat dan organisasi profesi dan dilihat dari landasan hukum pembentukan UU Kesehatan melalui OBL ini, baik landasan filosifis dan landasan sosiologis tujuannya sudah sangat baik. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah dari segi landasan yuridis, khususnya terkait UU 38/2014 tentang keperawatan.
Ada apa dengan UU 38/2014 ini, sehingga harus direvisi melalui mekanisme OBL. Apa yang salah dengan UU 38/2014 ini?. “Apabila dilihat lebih mendalam, dalam RUU ini tenaga keperawatan hanya disebutkan sebagai Kelompok Tenaga Kesehatan terlihat pada Pasal 184 (1), Tenaga Keperawatan terdiri dari Perawat Vokasi, Perawat Profesi dan Perawat Spesialis pasal 184 (4). “Organisasi Profesi PPNI menjadi sangat kabur karena disebutkan hanya Organisasi Tenaga Kesehatan se-profesi, sehingga menimbulkan multi tafsir dan menimbulkan Kekaburan Norma,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, peran organisasi profesi menjadi tidak ada atau hilang, khususnya dalam hal pembuatan rekomendasi surat ijin praktek dan tidak perlu rekomendasi Organisasi Profesi (OP). Peran pembinaan oleh Organisasi Profesi menjadi hilang, karena pembinaan dilakukan oleh Konsil, pemerintah dan pemerintah daerah bukan lagi oleh Organisasi Profesi.
Organisasi Profesi hanya berperan dalam penyelenggaraan pendidikan program spesialis, pendidikan profesi tertentu, sertifikat profesi dan pelatihan jika dilihat dari RUU OBL Pasal 25, pasal 26 dan Pasal 43, serta Pasal 280. “Melihat kajian tersebut, kami merekomendasikan dan mengusulkan menolak dimasukkannya UU Nomor 38 tahun 2014 ke dalam RUU Kesehatan melalui mekanisme “Omnibus Law”, karena sangat merugikan perawat dan Organisasi Profesi Perawat, bahkan dapat merugikan pasien.
“Apabila RUU ini disahkan dan diberlakukan, maka akan melanggar asas lex spesialis derogat legi generalis yang artinya aturan yang khusus mengalahkan aturan yang lebih umum,” paparnya.
Mendengar aspirasi PPNI Provinsi Bali, Anggota DPR RI Komisi IX, I Ketut Kariasa Adnyana mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pembahasan Prolegnas RUU OBL Kesehatan agar sejumlah masukan dari profesi PPNI ini bisa dimasukkan sebagai kajian dalam penyempurnaan RUU OBL di pusat. “ Kita harapkan jangan sampai Undang-undang ini merugikan sejumlah pihak. Itu nanti kami akan berjuang dan semua itu bisa dipantau. Nanti apa poin-poin yang krusial nanti kita akan sampikan dalam pembahasan RUU itu. Pemerintah berpikir pasti tidak ingin menyusahkan rakyatnya,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut. (115)