Gianyar, DENPOST.id
Anggota Reskrim Polres Gianyar berhasil menangkap penadah sepeda motor, tersangka Cristo Amisa (26) alamat asal RT5, RW3, Desa Sekon, Kecamatan Insana, Kabupaten Timur Tengah Utara.
Tersangka ditangkap setelah membeli sejumlah sepeda motor curian jenis N Max dengan harga miring Rp 5 juta dari para pencuri (dalam berkas perkara lain). Salah seorang korban yang melapor yakni Eva Simone Dedecke Harris (40) asal Jerman yang tinggal di Banjar Penestanan Kaja, Ubud, Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Jumat (21/10/2022) mengatakan, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian para pelaku ditangkap di wilayah Denpasar dan Badung.
Hasil interogasi kepada tersangka Cristo, dia mengaku membeli sepeda motor dari Sainul Amin dan Moh Didin (tersangka dalam berkas perkara lain) dan pelaku Firdaus (buron). Saat membeli motor, Cristo mengaku motor tersebut tanpa dilengkapi dukumen sah. Tersangka Cristo membeli Rp 5 juta padahal harga normal motor tersebut Rp 20 juta.
Hasil pengembangan, tersangka Sainul Amin mengaku bersama Firdaus mengambil motor korban. Modusnya, pelaku Firdaus mencuri tanpa menggunakan kunci duplikat atau kunci T, namun hanya menghubungkan salah satu kabel pada motor tersebut. Berhasil dibawa kabur, motor kemudian dijual kepada tersangka Cristo.
Ada 3 unit motor jenis N Max hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Gianyar berhasil diamankan anggota Polres Gianyar.
Ario Seno mengimbau masyarakat dan bule yang menyewa motor di wilayah Ubud untuk berhati-hati memarkirkan sepeda motor. Parkir diharapkan di tempat parkir yang aman dan terjangkau serta ada CCTV. “Para pelaku khusus menyasar motor jenis N Max karena sangat mudah dicuri tanpa perlu kunci,” katanya. (116)