Larangan Obat Sirup, Polisi Cek Apotek dan Supermarket

picsart 22 10 23 16 29 19 675
CEK APOTEK - Personel Opsnal Polsek Kintamani, saat pengecekan ke apotek maupun toko (supermarket) yang ada di wilayah Kintamani, Bangli, Minggu (23/10/2022).

Bangli, DENPOST.id

Personel Opsnal Polsek Kintamani melakukan pengecekan ke sejumlah apotek maupun toko (supermarket) yang ada di wilayah Kintamani, Bangli, Minggu (23/10/2022). Kegiatan ini menindaklanjuti larangan peredaran jenis atau merk obat sirup dari Kemenkes RI.

“Tujuan dilaksanakan pengecekan ini, adalah untuk memastikan jenis obat yang sudah ditarik oleh BPOM tidak beredar lagi di masyarakat. Adapun jenis obat yang sudah ditarik tersebut, di antaranya Termorek sirup (obat demam), Flurin DMP (obat batuk), Unibebi Cough Sirip (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam),” tegas Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto.

Baca juga :  Simpan Sabu di Saku, Mantan Napi Dibekuk

Pihaknya mengaku mengawasi peredaran obat yang telah ditarik BPOM. “Dari hasil pengecekan hari ini nihil ditemukan peredaran obat yang sudah ditarik BPOM,” ucapnya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mengaku akan terus melakukan pemantauan. “Kami akan terus mamantau dan mengawasi peredaran obat di wilayah Kintamani, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kapolsek.

Tindak lanjut dari itu, Kapolsek juga telah memerintahkan jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemberian obat pada anak, serta selalu koordinasi dengan dokter terdekat. (128)

Baca juga :  Polisi Cek Penginapan dan Hotel di Bangli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini