
Tabanan, DENPOST.id
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan kekasih yang diduga menganiaya dua bocah di Tabanan yakni UDW (40) dan MS (40) tidak ditahan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan. Kedua tersangka hanya dikenai wajib lapor. “Tersangka UDW dan kedua korban yaitu DH (6) dan DS (3) dititipkan untuk sementara di rumah aman. Sedangkan MS dipulangkan ke rumahnya di TKP,” kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).
Apa pertimbangan polisi tidak melakukan penahanan? Ditanya begitu, Ranefli beralasan, jika penahanan terhadap tersangka tidak mutlak dilakukan oleh polisi. Menurutnya penahanan hanya dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan kembali melakukan perbuatannya,menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan ancaman pidana yang dijatuhkan di atas lima tahun. Selain itu, katanya, penahanan nanti ditentukan saat sidang di pengadilan. “Kedua korban masih butuh perawatan dan perhatian ibunya. Terutama yang masih berusia 3 tahun (anak tersangka yang kedua). Selama proses hukumnya masih berjalan di kepolisian, tersangka UDW akan dititip di rumah aman,” terangnya.
Sedangkan penetapan MS sebagai tersangka, sambung Ranefli, karena MS turut serta melakukan pengaiayaan terhadap kedua korban. MS mencarikan rantai untuk mengikat kaki dan leher bocah tersebut. “Dia mengaku sempat menolak (memberikan rantai),” imbuhnya, dengan nada membela.
Ketika ditanya apakah kedua korban pernah mengalami tindakan kekerasan fisik lainnya, Ranefli belum bisa memastikan. Dia mengaku masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. “Di wajah dan tubuh korban terdapat luka memar. Dan itu belum bisa dipastikan apakah akibat penganiayaan atau yang lainnya,” katanya.
Karena memerlukan pemeriksaan mendalam oleh psikiater anak dan dinas sosial, Ranefli mengaku tidak mengetahui kondisi psikis kedua korban. Namun dikatakannya, jika keduanya nampak ceria bersama ibunya di rumah aman. “Untuk mengetahui kondisi anak perlu dilakukan trauma healing,” ujarnya.
Menurut Ranefli, tersangka beralasan menganiaya kedua anaknya karena spontanitas. Dia mengaku stres dan kesal lantaran kedua anaknya hiperaktif. Dan, karena ditinggal bekerja, tersangka lantas memutuskan merantai anak-anaknya. “UDW juga kesal dengan anaknya yang sulung karena pernah merobek kasur dengan pisau dan ketahuan memegang rokok ibunya,” imbuhnya. Atas perbuatannya, UDW dan MS dijerat pasal 80 Ayat 4 UU Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman empat tahun sembilan bulan penjara. (124)