Ngaku Kurang Modal, Penjual Ikan Segar Bobol Toko Ikan

picsart 22 10 28 16 03 18 335
DITEMBAK - Tersangka Nova Dwi Saputra (33) tertunduk lesu di atas kursi roda karena kakinya ditembak polisi.

Sanur, DENPOST.id

Tersangka Nova Dwi Saputra (33) yang ditangkap karena mencuri ikan segar nampak tertunduk lesu di atas kursi roda. Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur itu mengaku menyesal mencuri, apalagi kaki kirinya ditembak polisi.

Nova yang tinggal di Jalan Perkutut, Tabanan itu mengaku mencuri karena terpaksa. Dia beralasan pasokan ikan segar yang dijualnya di Pasar Tabanan berkurang akibat cuaca buruk yang terjadi sejak beberapa bulan belakangan. “Saya membuka lapak ikan di pasar. Selain pasokan ikan sulit, saya juga kekurangan modal untuk membeli ikan,” terangnya, Jumat (28/10/2022).

Baca juga :  Hotel Bali Beach Kembali Terbakar

Selain itu, tersangka juga mengaku memiliki banyak utang karena sempat ditipu saat membeli ikan di luar Bali. “Dulu sempat membeli ikan yang diangkut kontainer. Namun ternyata jumlah ikan yang saya terima tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Saya bangkrut hingga berutang,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, didampingi Kanit Reskrim AKP Made Yudistira, mengatakan, tersangka ditangkap usai membobol Toko Ikan Segar Selat Bali di Jalan Tukad Pancoran 12 X, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (20/10/2022). Tersangka dibekuk di rumahnya di Tabanan, Selasa (25/10/2022) siang.

Baca juga :  Rebutan Cewek, Kelompok Pelajar SMP Nyaris Bentrok

Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. “Anggota kami melakukan tindakan tegas terukur. Kaki kiri tersangka ditembak karena mengancam saat ditangkap,” beber Made Dwi.

Menurut Teja, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencurian di toko penjual ikan, yakni di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denbar dan Jalan Tukad Pancoran, Densel.

Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu toko. Kemudian dia mencongkel pintu alat pendingin. Tersangka mengambil satu boks ikan seharga Rp 4 juta.

Baca juga :  Terangkum Dalam Lontar dan Weda, Peneduh Jagat Hanya Dilakukan Ketika Darurat

Ikan segar itu lantas dijual di Pasar Tabanan dan uangnya dipakai untuk biaya hidup sehari-hari. “Atas perbiuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Teja. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini