
Bangli, DENPOST.id
Pemerintah Kabupaten Bangli dibawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta, terus menggencarkan sidak dan penegakkan hukum dengan menyasar wajib pajak hotel dan restoran, Senin (31/10/2022).
Sidak yang dipimpin langsung Bupati Sedana Arta didampingi Kepala BKPAD Dewa Agung Bagus Riana Putra, hasilnya terungkap tujuh wajib pajak dinyatakan tak patuh.
“Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sedana Arta, di sela-sela kegiatan.
Dikatakan dia, kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah pada wajib pajak hotel untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, serta memenuhi rekomendasi MCP KPK per triwulan III.
Di mana untuk saat ini, Bangli sudah melangkah ke pemenuhan MCP triwulan IV dengan melakukan tindakan penegakan perda yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
Karena itu, kegiatan ini juga didukung Kajari Bangli dan Kapolres Bangli, beserta jajaran terkait sebagai tim pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022.
Lanjut dia, penegakan hukum ini dilakukan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan, tindakan pengawasan dengan menempatkan personel pengawas pajak daerah pada wajib pajak yang potensial
dari, 10 Januari 2022, pemasangan alat Point Of Sale (POS) yang rutin dievaluasi efektivitasnya per Minggu per bulan, serta dilanjutkan dengan kebijakan pemasangan alat/aplikasi perekaman data transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara elektronik pada 16 wajib pajak yang ditentukan (launching pada 21 Agustus 2022) guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PHR.
“Tahun 2023, akan direncanakan pemasangan alat/aplikasi perekaman sesuai dengan pemetaan potensi yang telah dilakukan oleh OPD teknis lebih kurang sebanyak 70 objek usaha,” tegasnya.
Sementara Riana Putra menambahkan untuk mendayagunakan informasi dan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR secara elektronik, pihaknya telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan data perekaman transaksi pajak hotel dan pajak restoran
secara online. Selain dengan memanfaatkan alat/aplikasi
yang sudah dipasang, ada 3 hal yang mendukung efektivitas pengawasan, yakni konsistensi adanya komitmen melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, komunikasi (speech) dengan mengedepankan etika dan komunikasi dengan wajib pajak.
Terakhir, kemampuan teknis (teknikal) dalam analisis dan mengungkap data, baik primer maupun sekunder, sehingga mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan data hasil perekaman dan mengedepankan tiga hal tersebut di atas, sebagai instrumen yang digunakan oleh pemeriksa pajak daerah terbukti kami dapat menganalisis dan mengungkap data dari tujuh wajib pajak yang patut diduga belum patuh dalam kewajiban pajak daerah,” ungkapnya. (128)