
Gianyar, DENPOST.id
Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin (31/10/2022) memusnakan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana seperti narkoba, BB hasil tindak pidana umum dan puluhan HP yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, S.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap.
Dia merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain BB narkotika dari 18 perkara berupa sabu-sabu (SS) dengan berat keseluruhan 112,12 gram netto dan ganja 7,15 gram netto.
Sedangkan untuk BB pidana umum lainnya berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi serta tindak pidana kesehatan.
Ada pula 21 buah HP yang berasal dari tindak pidana narkotika turut dihancurkan.
“Kami juga memusnakan barang bukti terbanyak berupa obat kuat milik terpidana Arif Rahman. Arif dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta dan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan 1 bulan hukuman kurungan,” katany. (116)