
Singaraja, DENPOST.id
Kasus pembunuhan istri yang terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi,Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Selasa (1/11/2022) dibeberkan aparat Polres Buleleng. Dalam rilis kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dalam keterangan persnya mengungkapkan, awalnya hubungan rumah tangga pelaku, Putu Ardika (42) dengan istrinya yakni korban Luh Suteni (40) disebutkan baik-baik saja. Dari perkawinannnya, mereka sudah dikaruniai dua orang anak dan bahkan korban sedang mengandung anak ketiga yang diperkirakan umur kandungannya sudah 7 bulan.
Namun belakangan, hubungan rumah tangga yang sudah dijalin sejak tahun 2007 itu mulai berjalan tidak harmonis dan sering terjadi pertengakaran. Dan, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 16.30 wita, kembali terjadi keributan. Namun korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya, sehingga keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan keluar. Hal ini membuat pelaku Putu Ardika merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.
“Suami istri itu kemudian tidur dalam satu kamar, dan pada saat korban tertidur lelap dan terduga pelaku masih terjaga sekitar pukul 01.30 wita pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022, langsung terduga pelaku mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas,” ucap Sumarjaya, di Mapolres Buleleng.
Masih belum puas, pelaku kemudian disebutkan keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang yang ada di rumah pelaku. Kemudian dengan alu tersebut pelaku melakukan pemukulan kebagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimpah darah kemudian pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu ke gudang dan kembali mengambil sebilah golok untuk menghabisi korban sampai diyakini korban meninggal dunia. Pelaku kemudian menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya yang tinggal di Sambangan.
Sesaat pelaku melakukan perbuatannya tersebut diketahui oleh orang tua pelaku sendiri yaitu Luh Prensi yang keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitarnya. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban,” kata Sumarjaya.
Setelah korban divisum dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medis, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.
“Maka terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilngkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih-lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (118)