Jual Pil Koplo di Online, Pemuda Diringkus Polisi

blitar1
PENGEDAR PIL KOPLO - Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memperlihatkan tersangka pengedar pil koplo, Kiki Wibowo, Kamis (3/11/2022). (DenPost.id/wiadnyana)

Mangupura, DenPost.id

Seorang pemuda bernama Kiki Wibowo (27) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Badung. Pria asal Blitar, Jatim, ini mengedarkan ribuan butir pil koplo berlogo ‘’Trihexyphenidyl’’.

Tersangka Kiki mengedarkan pil koplo dengan cara menjual melalui online di Tokopedia. “Tersangka mengatakan bahwa pil koplo itu adalah vitamin. Dia menjual di Tokopedia dan mengedarkan secara langsung. Dari tangan tersangka, diamankan lima ribu butir pil koplo sisa edar,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (3/11/2022).

Baca juga :  Digelar Saat Pandemi, Kapolda Tak Remehkan Pengamanan BDF

Menurut Dedy, tersangka dibekuk di tempat kosnya di Jalan Pudak Sari Gang III No.7X, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta, pada 20 September 2022 sekitar pukul 10.00. Tersangka memasukkan ribuan pil koplo ke dalam lima toples, kemudian ditaruh di dalam dua kardus.

Tersangka Kiki Wibowo mengaku berhasil menjual pil koplo secara online di Tokopedia seharga Rp2.100.000. Agar tidak terendus polisi, tersangka menggunakan kode “vitamin” melalui akun penjual Beringin Maju. Sedangkan ribuan pil koplo itu dibeli dari seseorang yang masih buron.

Baca juga :  Tak Punya Uang Beli Miras, Jukir dan Pelajar SMP Bersekongkol Curi Motor

Selain tersangka Kiki Wibowo, tambah Dedy, Polres Badung menangkap 13 tersangka kasus narkoba lainnya dalam sebulan terakhir ini. Para tersangka berasal dari Bali dan Jawa. Rinciannya: 13 tersangka laki laki dan seorang perempuan. “Total barang bukti yang diamankan masing-masing 38,18 gram sabu-sabu (SS); 185,93 gram ganja; 68 butir ekstasi dan 5.000 butir pil koplo,” tandasnya. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini