Bupati Tamba : Jembrana Perlu Menggali Sumber Pendapatan

picsart 22 11 10 19 39 00 508
PENETAPAN RANPERDA - Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, saat menghadiri sidang paripurna penetapan ranperda APBD tahun 2023, menjadi perda.

Negara, DENPOST.id

Ranperda APBD tahun 2023, ditetapkan menjadi perda pada sidang paripurna IV DPRD Jembrana masa persidangan 1 tahun 2022/2023, Kamis (10/11/2022). Sidang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi yang juga dihadiri secara langsung Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.

Dalam Perda APBD Jembrana tahun 2023 tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.073.390.850.092. Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.149.285.214.153 dengan defisit sebesar Rp75.894.364.061. Kemudian untuk komponen pembiayaan, penerimaan netto diproyeksikan sebesar Rp75.894.364.061.

Bupati Nengah Tamba dalam pendapat akhirnya mengatakan untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah, khususnya PAD. Ia minta kepada seluruh perangkat daerah, terutama yang memiliki tugas untuk mengelola penerimaan daerah agar senantiasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, serta menggali sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga pencapaian target pendapatan daerah yang telah ditetapkan maksimal.

Lebih lanjut dalam hal belanja daerah, Bupati asal Desa Kaliakah tersebut menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah agar selalu mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap target-target yang telah ditetapkan dalam perencanaan, serta memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Atasi Sampah, Bupati Suwirta Tinjau Finalisasi Proyek Ini

“Manfaatkanlah setiap rupiah yang telah kita anggarkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pertanggungjawaban yang baik dan benar. Di samping itu, yang terpenting segera lakukan proses pemilihan penyedia (tender) setelah penetapan APBD, khususnya untuk kegiatan-kegiatan atau proyek fisik, sehingga penandatangan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dapat mulai dilakukan di awal tahun,” ujarnya.

APBD Tahun Anggaran 2023, kata dia merupakan APBD kedua yang disusun berdasarkan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. Pihaknya menekankan kepada ASN untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD Tahun 2023, dengan cermat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, sehingga target tujuan dan sasaran strategis dapat tercapai.

Baca juga :  Ratusan WB Rutan Negara Divaksin Dosis II

Sementara Anggota DPRD Jembrana, I Ketut Suastika yang menyampaikan laporan badan anggaran DPRD Jembrana atas hasil pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2023, adanya hambatan belum adanya payung hukum yang memadai dalam upaya peningkatan PAD. Maka disarankan agar pembuatan payung hukum berupa perda menjadi prioritas untuk diselesaikan. Di samping itu, untuk peningkatan PAD agar di tahun 2023 segera dilaksanakan inovasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui kerjasama dengan pihak ketiga, baik dalam upaya peningkatan pajak restoran, pajak penerangan jalan dan berbagai jenis pajak dan retribusi lainnya. (120)

Baca juga :  Patriana Krisna Serahkan Bantuan Sembako

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini