Kereneng, DenPost
Polisi tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat atau unjuk rasa (demo) saat puncak KTT G20 pada Selasa (15/11) dan Rabu (16/11/2022). Mengingat pertemuan tersebut dihadiri puluhan kepala negara, Polda Bali minta masyarakat menunda dalam penyampaian aspirasi hingga selesainya KTT G20.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu (13/11/2022), mengatakan Polda Bali tidak akan melarang masyarakat untuk berdemo karena ini adalah hak setiap warga negara dan sudah diatur dalam amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun dia mengimbau masyarakat agar untuk sementara ini tidak berdemo karena ada kegiatan KTT G20. “Jadi kegiatan demo atau unjuk rasa sekiranya ditunda sampai selesai KTT G20,” tambah Satake Bayu.
Dia juga menerangkan Bali saat ini melaksanakan KTT G20. Pertemuan ini akan dihadiri para kepala negara yang membutuhkan pengamanan ekstraketat. Di samping itu, hal ini juga mendasari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama berlangsungnya KTT G20. Kemudian, jajaran Polri dan TNI serta stakeholder lainnya sedang melaksanakan Operasi Puri Agung 2022 pada KTT G20.
Meski demikian, tambah Satake Bayu, bila ada masyarakat yang ingin berdemo, polisi tidak akan memberikan izin. Namun polisi akan mengarahkan para pendemo agar berorasi di kawasan Renon, Denpasar. “Kami sifatnya mengimbau agar menunda demo. Bila ada yang ingin mengajukan demo, kami tidak akan mengeluarkan izin, tapi kami akan mengamankan para pendemo dan mengarahkannya ke wilayah Renon,” tegas mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.
Ditanya sejauh mana pengajuan izin demo masyarakat menjelang KTT G20, Kombes Satake menjawab sampai saat ini belum ada. “Belum ada yang mengajukan izin demo,” tandasnya. (yan)