Rapat Paripurna DPRD Badung Tetapkan APBD 2023 Sebesar Rp 6,5 T

picsart 22 11 14 16 12 47 189
PENUTUPAN - Wabup Suiasa didampingi Sekda Adi Arnawa saat menghadiri penutupan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Badung, Senin (14/11/2022). DENPOST.id/ist

Mangupura, DENPOST.id

Pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah diperlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa saat memberikan sambutan dalam penutupan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Badung, Senin (14/11/2022). “Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung,” katanya.

Terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, kata Suiasa, Pemerintah Daerah melalui tim fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, telah melakukan pembahasan secara intensif bersama instansi teknis terkait.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata bersama Wakil Ketua II, Made Sunarta.

Disebutkan Suiasa, Pemkab dan DPRD Badung telah melakukan penyempurnaan dan pengharmonisasian agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, juga telah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Badung.

Baca juga :  Peringati HUT Ke-51 KORPRI, Pemkab Klungkung Gelar Jalan Santai

Disampaikan pula, kehidupan masyarakat Kabupaten Badung yang sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib. “Sebagaimana diketahui bersama, saya dan pimpinan beserta anggota Dewan telah menyepakati keempat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang selanjutnya akan dievaluasi pemerintah Provinsi Bali dan segera menjadi produk hukum daerah. Persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut merupakan wujud komitmen dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan,” ujarnya.

Baca juga :  Mangkir Karena Sakit, Pengusaha ZT Batal Diperiksa Polisi

Suiasa juga menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, banyak usul, saran, masukan dan pemikiran kritis serta konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Seluruh usul, saran, masukan dan pemikiran yang telah disampaikan Dewan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan rancangan Perda ini.

“Saya berharap kebersamaan dan kerja keras dalam membangun Badung yang kita cintai ini, dapat selalu ditingkatkan sehingga Kabupaten Badung benar-benar menjadi kota yang menawan hati, tempat mencari keindahan, kedamaian dan kebahagiaan yang sekaligus mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” pungkasnya.

Baca juga :  Dua Kali Absen Rapat Pembahasan KUPA dan PPAS, Sekda Disorot Ketua Komisi III

Sementara itu, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan bahwa DPRD bisa bernafas lega karena semua target Peraturan Daerah termasuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023 telah tercapai. Untuk itu pihaknya memberikan dorongan positif kepada pemerintah karena trend pendapatan daerah sudah mulai meningkat sehingga bisa ditetapkan APBD tahun 2023 sebesar Rp 6,5 triliun. “Ini merupakan kerja keras bersama antara Pemerintah dan Dewan untuk mencapai target ini. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa memberikan jalan yang mulus agar tercapainya target pendapatan Badung dan terlaksananya program-program Badung untuk menjadi Badung yang shanti dan jagadhita,” terangnya.(a/115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini