Padangsambian, DENPOST.id
Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman sekolahnya, seorang pelajar asal Jepang, FS (17) dilaporkan ke Polresta Denpasar. FS diduga melakukan aksi cabulnya di toilet salah satu mall di Badung, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.15.
Menurut informasi, aksi pencabulan yang dilakukan FS kepergok satpam mall. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada orang tua korban. “Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan FS lantas melapor ke Polresta Denpasar,” kata Siti Sapurah, kuasa hukum keluarga korban, Senin (13/11/2022).
Menurut wanita yang biasa disapa Ipung itu, korban yang dimintai keterangan mengaku, sebelum dibawa ke toilet, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk. “Baru saja, saksi mata (satpam dan cleaning service) mall telah diperiksa oleh aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar,” ucapnya.
Ipung menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dua kali. Sebelumnya terjadi di salah satu sekolah internasional di Bali. “Dan, aksi pelaku diketahui pihak sekolah. Pelaku dikeluarkan dari sekolah tersebut. Belum setahun di sekolah yang baru, pelaku kembali melakukan ulahnya,” katanya.
Ipung mengatakan, meski terduga pelaku masih berusia 17 tahun, namun secara hukum bisa diproses bahkan dihukum kurungan. “Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni UU No 11 Tahun 2012, jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa,” tegasnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait laporan tersebut. “Saya mohon waktu ya. Saya coba koordinasi terlebih dahulu,” ungkapnya. (124)