
Denpasar, DenPost.id
Ketua LPD Sangeh, Abiansemal, Badung, I Nyoman Agus Aryadi (AA), akhirnya ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Senin (14/11/2022). Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh.
Tersangka didampingi penasihat hukumnya diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 sampai 12.00. Tersangka Agus Aryadi dicecar 15 pertanyaan seputar harta benda/aset miliknya berupa tanah dan kendaraan bermotor, termasuk hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik. “Penyidik menanyakan harta benda/aset milik tersangka dalam rangka memulihkan keuangan LPD sesuai arahan Kepala Kejati Bali kepada penyidik agar tak hanya berorientasi pada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan AA (Agus Aryadi),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Setelah pemeriksaan, tambah dia, penyidik menggunakan kewenangannya sesuai hukum acara pidana yakni menahan tersangka selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh,” ungkap Luga, sambil menambahkan bahwa tersangka dititip di LP Kelas II A Kerobokan.
Penyidik juga akan memintai keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Badung yang menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 56.786.672.924. “Setelah penahanan ini, penyidik memintai keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara selesai, lalu dilakukan melimpahkan ke JPU,” tandasnya.
Tersangka selama kurun waktu tahun 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yan)