
Padangsambian, DenPost.id
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar memeriksa pelajar asal Jepang berinisial F (17) yang dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat kasus pelecehan seks. Setelah diperiksa pada Selasa (15/11/2022), F diamankan polisi.
Informasi yang dihimpun, FS langsung menjalani pemeriksaan buntut dari pelecehan seks yang dilakukannya terhadap siswi berusia 15 tahun. “Dia diperiksa dan di-BAP oleh penyidik sekitar pukul 13.00. Dia telah diamankan. Jika mendapat dua bukti yang cukup, maka penyidik menunggu 1 X 24 jam untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata polisi yang tak bersedia jati dirinya diungkap di media.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap F. “Ya benar, dia masih status diamankan karena belum 1 X 24 jam,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Siti Sapura alias Ipung mengapresiasi gerak cepat penyidik polisi mengamankan dan memeriksa F. “Begitu korban diperiksa Sabtu (12/11/2022), penyidik langsung melakukan olah TKP dan memanggil saksi-saksi. Hari ini (Selasa kemarin) polisi mengamankan terduga pelaku,” tegasnya.
Ipung menambahkan tak menutup kemungkinan F ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11/2022). “Sesuai KUHAP dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, 1 X 24 jam memang masih berstatus terlapor. Setelah itu, jika dianggap memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka kemungkinan dia ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.
Ipung minta penyidik agar menahan F, sebab kejahatan seks terhadap anak masuk kategori kejahatan luas biasa. “Ini sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi tahun 2016. Termasuk dalam Sistem Peradilan Anak ada aturan-aturan tertulis yang harus ditaati seluruh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ipung menjelaskan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2012, anak berumur di atas 14 tahun plus satu hari sampai 18 tahun, bisa diproses secara hukum, tapi ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa. “Jadi F dinyatakan cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ancaman pidana penjaranya lebih dari tujuh tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, DenPost.id memberitakan bahwa F diduga melakukan pelecehan seks terhadap teman sekolahnya. Pelajar asal Jepang ini lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar. Siwa di salah satu sekolah internasional di Badung itu diduga melakukan aksi cabulnya di toilet salah satu mall di Badung pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.15.
Aksi pencabulan yang dilakukan F akhirnya tepergok satpam mall. Kejadiannya lantas dilaporkan ke orangtua korban. “Orangtua korban yang tidak terima dengan perlakuan F lantas melapor ke Polresta Denpasar,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Siti Sapurah.
Menurut wanita yang biasa disapa Ipung ini, korban yang dimintai keterangan mengaku bahwa sebelum dibawa ke toilet, dia direcoki minuman keras (miras) hingga mabuk. Korban mentgaku bahwa dia telah dua kali dilecehkan oleh F. Kasus sebelumnya terjadi di salah satu sekolah internasional di Denpasar. Aksi terduga pelaku saat itu ketahuan pihak sekolah, sehingga dia dikeluarkan dari sekolah tersebut. Belum setahun di sekolah yang baru, terduga pelaku kembali berulah. (yan)