Pansus I DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Balitbang Inovda

picsart 22 11 17 17 14 41 413
RAPAT - Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan eksekutif, Kamis (17/11/2022) di ruang Komisi III DPRD Buleleng.

Singaraja, DENPOST.id

DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pansus I menggelar rapat dengan pihak eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (17/11/2022) di ruang Komisi III DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Made Agus Susila dan dihadiri anggota Pansus I, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Made Supartawan; Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin; Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promisi Dinas BKPSDM I Gede Arya Rimbawa Giri; Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Ida Ayu Kade Septiani Utami serta jajarannya.

Baca juga :  Kredit Pertanian BRI Tembus Rp 117,54 Triliun, Pembiayaan Rice Mill Jangkau Puluhan Ribu Nasabah

Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diajukan untuk dilakukan perubahan khususnya terhadap ayat (1) Pasal 8 huruf e yaitu Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Hal ini sebagai wujud ketaatan Pemerintah Daerah dalam merespon kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali sesuai amanat ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden No. 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca juga :  CFD di Buleleng Kembali Dibuka

Agus Susila ditemui usai rapat menyampaikan, dalam pembahasan Ranperda Perubahan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) merupakan penyesuaian dari peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. “Dalam pembahasannya, penyesuaian nomenklatur sudah ada kesepahaman dengan eksekutif bahwa untuk pembentukan Brida itu sudah disimpulkan tidak ada tipe sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan Provinsi kita tetapkan organisasi perangkat daerah ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Sub Bagian Kelompok Jatung dan Bidang,” katanya.

Setelah pembahasan rapat ini, lanjutnya, Pansus I akan kembali mengelar rapat dengan gabungan Komisi dan pimpinan TAPD untuk memberikan kesepakatan dan penetapan Perda Perubahan ini. (a/118)

Baca juga :  Masih Pandemi, Melasti di Desa Adat Buleleng Hanya Ngubeng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini