Pertemuan Tri Partit Mentok, Masyarakat Gilimanuk Kecewa

picsart 22 11 18 18 55 24 077
DENGAR PENDAPAT - Warga Gilimanuk, saat datang ke DPRD Jembrana sebelum perwakilan menghadiri rapat dengar pendapat antara Pemkab Jembrana, DPRD dan masyarakat Gilimanuk, terkait tanah Gilimanuk, Jumat (18/11/2022).

Negara, DENPOST.id

Rapat dengar pendapat antara Pemkab Jembrana, DPRD dan masyarakat Gilimanuk terkait tanah Gilimanuk digelar di DPRD Jembrana, Jumat (18/11/2022) siang. Pertemuan dikawal ketat kepolisian dari Polres Jembrana.

Pertemuan dihadiri Panitia Khusus (Pansus) DPRD termasuk bagian Hukum Setda Jembrana ini, membacakan hasil resume berupa saran solusi dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN saat eksekutif diundang pembahasan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Saran dari pemerintah pusat, agar masyarakat Gilimanuk diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Jembrana, sehingga untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak.

Dari resume yang dibacakan Kabag Hukum Setda Jembrana, pemerintah pusat menyarankan kepada bupati dan sekda untuk memberikan solusi masyarakat Gilimanuk HGB di atas HPL Pemkab Jembrana selama 80 tahun. Opsi ini dinilai paling tepat karena pemda selaku pemegang HPL tidak kehilangan aset sebagai sumber PAD, masyarakat diberikan perjanjian sewa dengan nilai yang sangat murah dan jangka waktu HGB 80 tahun terbagi menjadi proses permohonan 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan proses pembaharuan selama 30 tahun.

Baca juga :  Pemkab Jembrana Kembali Mutasi Pegawai

Sementara masyarakat Gilimanuk yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) dengan tegas menolak.

Ketua AMTAG, I Gede Bangun Nusantara mengatakan sejak awal masyarakat yang sudah hampir 60 tahun tinggal berkeinginan agar mendapatkan SHM. Bangun Nusantara menilai apa hasil dari pertemuan eksekutif dengan pusat itu, masih berupa saran dan bukan rekomendasi. “Kalau HGB di atas HPL sama juga diawal dulu. Masyarakat yang mendapatkan HGB murni saja menolak, apalagi di atas HPL. Ini kemunduran bagi kami masyarakat Gilimanuk,” tegasnya.

Baca juga :  Pasca Ledakan Bom, Pengamanan di Gilimanuk dan Polres Diperketat

Kondisi ini tidak menyurutkan warga untuk tetap berjuang. Justru akan memberikan semangat bagi masyarakat untuk tetap Gilimanuk bersertifikat.

Terkait hal ini, pansus yang diketuai I Ketut Suastika meminta AMTAG bersurat kepada Pemkab Jembrana dan dilanjutkan ke pusat terkait harapan masyarakat itu.

Sementara itu, perwakilan warga yang berada di ruang rapat nampak sangat kecewa. Mereka mengaku tetap tak gentar untuk berjuang agar masyarakat mendapatkan SHM. (120)

Baca juga :  Desa Ekasari Dicanangkan Jadi Desa Mandiri Kakao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini