Singaraja, DENPOST.id
Diduga menyetubuhi anak baru gede (ABG) berumur 16 tahun yang masih berstatus siswa SMU, kakak beradik asal Kecamatan Banjar, akhirnya ditahan di Mapolres Buleleng. Berdasarkan informasi di Polres Buleleng menyebutkan, salah satu pelaku yakni Agus (22) berpacaran dengan korban setelah perkenalan singkat pada tanggal 7 November 2022. Pada tanggal 13 November 2022, Agus menjemput korban sepulang sekolah dan mengajaknya pulang ke rumahnya.
Sampai di rumahnya, keduanya melakukan persetubuhan. Usai melakukan hubungan itu, Agus dipanggil orang tuanya untuk berjualan. Sementara korban ditinggal di kamar sembari mengisi batrei HP. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan adik Agus bernama Bagus D (18) untuk merayu korban dan secara paksa memerahkan leher korban serta bagian tubuh lainnya.
Setelah korban pulang kerumahnya di Seririt, orang tua yang mengetahui kalau leher anaknya merah bekas ciuman langsung curiga. Korban pun menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tak terima ulah Agus dan Bagus, orang tua korban melaporkan kasus itu ke PPA Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Gede Sumarjaya, saat dimintai konfirmasi Selasa (22/11/2022) membenarkan bahkan menyatakan dua pelaku telah dilakukan penahanan.
“Korban sudah divisum, dan sudah dilakukan penyidikan dan pelaku sudah ditahan di Polres Buleleng yang ditangani Unit PPA. Dua pelaku adik kakak yang 1 sudah dewasa dan sudah jadi tersangka,” terang Sumarjaya. (118)