
Gianyar, DENPOST.id
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Camat Sukawati dan Perbekel Desa Batuan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan batu padas (paras) di pinggiran Sungai Petanu, Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Selasa (22/11/2022).
Namun, razia tim gabungan ini diduga bocor. Pasalnya petugas tak menemukan satu pun penambang di sana.
Tim hanya berhasil mengamankan sejumlah alat yang digunakan pekerja untuk melakukan penggalian. Alat-alat ini diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya aktivitas penambangan liar ini dilaporkan sejumlah masyarakat. Mereka khawatir, jika penambangan ini dibiarkan, jembatan yang berada di atasnya akan ambruk atau ambrol.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengatakan, dari 3 titik penambangan di Sungai Petanu, petugas berhasil mengamankan 2 buah linggis, 1 buah cangkul, 7 buah panyong, 2 buah amer, dan 17 buah pacal. Kini barang bukti dititip di Kantor Perbekel Batuan.
“Pelaku penambangan liar melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelaku melanggar Perda Provinsi Bali No.1 tahun 2017 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan,” kata Watha. (116)